PEKANBARU, celotehriau.com-- Babinsa Koramil 02 Kota Kodim 0301 Pekanbaru Sertu Khairuddin komsos bersama kesehatan lingkungan RS Awal Bros Panam, Selasa (8/11/2022).
Dalam komsos dengan bapak Galang selaku main office RS Awal Bros Panam, Babinsa kelurahan Sumahilang ini membahas pengelolaan sampah medis.
Babinsa dalam dialog dua arah ini, Babinsa mendapatkan pemahaman tentang Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.SE.2/MENLHK/PSLB3.3/3/ 2020, tentang limbah medis infeksius yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan.Yakni, melakukan penyimpanan limbah infeksius dalam kemasan yang tertutup paling lama 2 (dua) hari sejak dihasilkan, kemudian mengangkut dan/atau memusnahkan pada pengolahan Limbah B3:Fasilitas insinerator dengan suhu pembakaran minimal 800°C; atau Autoklaf yang dilengkapi dengan pencacah
Residu hasil pembakaran atau cacahan hasil autoclave dikemas dan dilekati simbol “Beracun” dan label Limbah B3 yang selanjutnya disimpan di Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 untuk selanjutnya diserahkan kepada pengelola Limbah B3.

Jadi kata main office RS Awal Bros Panam ini sebut Khairuddin, pengelolaan limbah infeksius mengacu pada prosedur-prosedur yang harus dilakukan melalui beberapa tahapan.
Pertama yang harus dilakukan adalah identifikasi, pemilahan dan pewadahan: Setiap penghasil limbah wajib melakukan identifikasi untuk semua limbah yang dihasilkannya. Melakukan pemilahan dan pengemasan LB3 berdasarkan karakter: infeksius, patologis, bahan kimia dan farmasi kadaluarsa, tumpahan atau sisa kemasan.
Selanjutnya tahap kedua adalah penyimpanan Limbah, dimana penyimpanan dilakukan sesuai karakter dan pengemasan. Khusus limbah infeksius disimpan paling lama: 2 (dua) hari hingga dimusnahkan, apabila pada suhu kamar. 90 (sembilan puluh) hari hingga dimusnahkan apabila pada suhu 0°C.
Dan terakhir tahap pemusnahan. Dimana pemusnahan dilakukan dengan pembakaran menggunakan insinerator yang dioperasionalkan Fasilitas pelayanan kesehatan atau pihak jasa pengolah limbah medis berizin. lnsinerator memiliki ruang bakar dengan suhu minimal 800°C.
Babinsa mengucapkan terimakasih kepada bapak Galang yang sudah menjelaskan secara panjang lebar tentang tata cara pengelolaan sampah atau limbah medis.
"Diharapkan dengan penjelasan ini, saya selaku Babinsa bisa memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar berhati -hati dan terhadap bahaya limbah," pungkasnya. (IUD)